Barangyang tidak boleh dibawa ke kabin pesawat terbang berikutnya yaitu benda tajam. Benda tajam disini maksudnya bukan hanya senjat* tajam, tapi juga benda tajam seperti jarum pentul, gunting, pin set, dan lain sebagainya. Agar aman dari pengecekan tersebut, dan barang-barangmu tidak disita, sebaiknya letakan barang-barangmu yang berbau tajam tersebut didalam koper saja. Produk yang berasal dari binatang dapat mengandung patogen yang dapat menyebabkan penyakit menular pada binatang. Kami wajib mengikuti panduan Eropa mengenai kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit dan demi keselamatan umum penumpang. Sebagai peraturan umum, penumpang tidak diizinkan membawa barang bawaan berupa daging, produk daging, susu, atau produk susu ke Uni Eropa. Harap dicatat bahwa penumpang yang datang dari Kroasia, Kepulauan Faroe, Greenland, atau Islandia dapat membawa produk tersebut di bawah 10 kilogram untuk konsumsi pribadi. Perlu dicatat, penumpang diperbolehkan membawa hingga 2 kilogram susu bubuk bayi, makanan bayi, atau makanan khusus/makanan hewan peliharaan khusus yang dibutuhkan untuk tujuan medis. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut Produk tersebut tidak perlu didinginkan di dalam kulkas sebelum dikonsumsi Produk tersebut merupakan produk kemasan dengan merek tertentu Kemasan tidak rusak Untuk produk perikanan termasuk ikan dan jenis kerang tertentu seperti udang, lobster, kerang mati, dan tiram mati, penumpang diperbolehkan membawa produk tersebut sampai dengan total 20 kilogram, atau satu ikan seberat 20 kilogram atau lebih. Tidak berlaku untuk penumpang yang datang dari Kepulauan Faroe atau Islandia yang tidak memiliki pembatasan berat dalam membawa produk perikanan untuk konsumsi pribadi. Untuk pembaruan dan detail lebih lanjut, harap kunjungi situs web Komisi Keamanan Makanan Eropa. Sejakmanasik haji, PPIH NTB telah menginformasikan kepada JCH apa-apa saja yang boleh dan tidak di bawa ke Tanah Suci. Sehingga JCH tidak membawa barang yang aneh-aneh, di luar kepentingan ibadah.
DreamstimeOlehMahmud Kusuma, label praktik hukum, sebelumnya platform telah membahas mengenai "Kedudukan Hukum Pemegang Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Larangan Menyita Milik salah satu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2539 K/Pdt/1985, tanggal 30 Juli 1985, terdapat penegasan, antara lain[1]Pada prinsipnya barang-barang milik Negara tidak dapat dikenakan sita jaminan atau sita eksekusi, atas alasan barang-barang milik negara dipakai dan diperuntukan melaksanakan tugas kenegaraan;Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 ICW Indische Comptabiliteitswet, memberi kemungkinan menyita barang-barang milik Negara atas izin Mahkamah Agung;Akan tetapi, kebolehan itu mesti memperhatikan Pasal 66 ICW bahwa terhadap barang-barang milik Negara tertentu baik karena sifatnya atau karena tujuannya menurut Undang-undang tidak boleh disita;Sehubungan dengan itu, apabila hendak dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Negara, harus lebih dahulu diteliti apakah barang milik Negara tersebut termasuk barang yang menurut sifat dan tujuannya barang yang dapat disita atau larangan ini dinyatakan juga dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II bahwa sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik Negara dilarang kecuali izin dari Mahkamah Agung setelah mendengar Jaksa Agung. Penegasan larangan ini diambil dari ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW Indische Comptabiliteitswet.Adapun landasan hukum larangan penyitaan milik Negara sebagaimana terlihat pada Putusan MA Nomor 2539 K/Pdt/1985, larangan menyita barang-barang milik Negara menunjuk pada Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 9, Tahun 1968. Semula Undang-undang ini berawal dari ICW Indische Comptabiliteitswet, terakhir dengan St. 1925 Nomor 448 yang berisi ketentuan Pengaturan tentang Cara Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan RI.[2]Larangan itu diatur pada Bagian 10 dengan judul Larangan Menyita Uang, Barang-barang Milik Negara, terdiri dari Pasal 65 dan 66, hanya dua Pasal, sehingga pengaturannya sangat singkat. Secara teknis yang termasuk uang, dan barang-barang milik Negara, bertitik-tolak dari ketentuan Pasal 2, yaitu segala asset atau kekayaan Negara yang masuk dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sedang uang atau kekayaan yang berada di luar tidak dibebankan kepada APBN, berada di luar jangkauan pengertian uang, atau barang milik Negara. Barang milik Negara yang seperti itu, selain dipergunakan untuk melaksanakan tugas kenegaraan, juga dikategorikan sebagai barang yang berada di luar perdagangan, sehingga terhadapnya tidak diperkenankan penyitaan.[3]____________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid., Hal. Ibid., Hal. 323.
Pemohonyang tidak bisa menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (pasal 120 HIR). Obyek yang disita bisa barang bergerak dan bisa barang tidak bergerak. PERLAWANAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK Pasal 129 HIR/153 Rbg memberi kemungkinan bagi Jika si A melakukan tindak pidana dan penyidik melakukan penyitaan barang, sedangkan barang yang disita adalah bukan milik si A melainkan milik si B dan tidak ada hubungan dengan kejahatan si A. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan si B terhadap tindakan penyidik tersebut?Terima kasih atas pertanyaan Anda ketahui bahwa Penyitaan adalah salah satu upaya paksa dwang middelen yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ā€œKUHAPā€, yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaituā€œPenyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.ā€ Oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa dwang middelen yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang menjawab pertanyaan Anda, maka untuk memudahkan dan mempersempit pembahasan jawaban, saya akan menyampaikan contoh yang sederhana dan sering terjadi di sekitar kita. Misalnya perkara pencurian sepeda motor milik seseorang, yang pelaku pencuriannya tersebut sudah tertangkap oleh pihak kepolisian. Dalam perkara pencurian tersebut, sepeda motor yang merupakan milik yang sah dari orang tersebut tentunya akan disita sebagai barang bukti oleh penyidik, dengan tujuan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara perkara tersebut, pemilik yang sah dari sepeda motor tersebut yang dapat dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK, akan berkapasitas sebagai saksi korban/saksi pelapor, yang akan memberikan keterangan kepada penyidik bahwa benar sepeda motor tersebut adalah miliknya. Keterangan pemilik sepeda motor tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP, yang menjadi acuan dibuatnya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai dasar bagi hakim dalam menjatuhkan melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaituā€œ1 Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabilaa. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.2 Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.ā€Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam perkara pencurian tersebut akan dikembalikan kepada orang yang paling berhak pemiliknya/kepada mereka yang namanya disebut dalam Putusan Pengadilan tersebut. Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Jawaban yang diberikan oleh penjawab atas pertanyaan dari penanya tersebut diberikan dalam konteks/contoh nyata dan secara spesifik sebagaimana dalam perkara pencurian sepeda motor, yang sering terjadi di masyarakat;2. Soal penyitaan dan benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam jawaban ini bukanlah dalam konteks Praperadilan vide Pasal 82 ayat [1] huruf b dan ayat [3] huruf d KUHAP, karena pada prinsipnya sah atau tidaknya penyitaan bukanlah objek dari Undang-Undang Hukum Acara Pidana 3Buku yang Harusnya Disita karena Berbahaya. Beberapa hari belakang negara dibuat sibuk menangkap beberapa provokator yang katanya "menunggangi" demonstrasi. Mereka sibuk juga mencari siapa dalang penyebar hoaks, entah hoaks macam apa. Mereka juga kalang kabut menangkap beberapa orang yang dianggap berbahaya, dengan barang bukti yang iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Pengertian Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang Telah Disita, Dapat Diletakkan Sita dengan prinsip yang digariskan oleh Pasal 463 Rv, tidak dibenarkan meletakkan sita terhadap barang yang telah disita, tetapi yang harus diletakkan ialah sita penyesuaian vergelijkende beslag. Kalau begitu, apabila atas permintaan Penggugat atau Kreditor telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir , sita eksekusi executorial beslag atau sita maritaal maritaal beslag, maka[1]Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat diminta dan dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan Penggugat atau Kreditor lain, sesuai dengan azas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan satu kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari Pihak Ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan Penggugat atau Kreditor terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada Pemohon yang belakangan hanya berbentuk Sita Penyesuaian vergelijkende beslag.Sebagai contoh, A menggugat B yang dibarengi dengan permintaan sita jaminan atas harta kekayaan B, dan permintaan itu dikabulkan dengan jalan meletakkan sita atas tanah dan rumah B. Beberapa saat kemudian C mengajukan gugatan kepada B dan meminta agar tanah dan rumah B diletakkan sita jaminan. Dalam kasus ini, apabila terbukti sita jaminan yang diminta A telah terdaftar dan diumumkan sebelum C mengajukan permintaan sita, permintaan sita yang diajukan C terhadap barang yang sama pada waktu yang bersamaan, ditegakkan penerapan prinsip Sita Penyesuaian. Dalam arti permintaan sita yang diajukan C, ditolak dan kepadanya hanya diberikan kedudukan dan kapasitas sebagai pemegang sita penyesuaian. Caranya mencatat kedudukan itu dalam berita acara sita yang menerangkan[2]Barang yang bersangkutan berada dalam keadaan tersita dalam contoh ini atas permintaan Penggugat A sehubungan dengan perkara antara A dan B,Berdasarkan hal itu, kepada Pemohon C hanya dapat diberikan kedudukan sebagai pemegang sita ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang sita jaminan pertama A. Karena dia yang lebih dahulu mengajukan permintaan, dan dikabulkan serta penyitaan sudah didaftarkan dan diumumkan lebih dahulu sebelum C mengajukan permintaan, cukup dasar alasan untuk melindunginya sebagai pemegang prioritas pertama, sedangkan pemohon belakangan hanya diberikan posisi berikutnya dengan ketentuan[3]Apabila sita pertama diangkat, pemegang sita penyesuaian naik peringkatnya menjadi pemegang sita pertama, atauJika barang sitaan dijual lelang, dan dari hasil penjualan terdapat sita setelah dilunasi pembayaran kepada pemegang sita pertama, maka sisa itu jatuh menjadi hak pemegang sita dan penerapan sebagaimana dijelaskan di atas, ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1362 K/Sip/1982. Menurut putusan ini, jika benar atas barang-barang dalam perkara ini telah diletakkan sita jaminan, maka dalam perkara lain yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dapat dimohonkan hanyalah sita penyesuaian vergelijkende beslag berdasarkan Pasal 463 Rv.[4]Memperhatikan penjelasan di atas, sangat keliru tindakan Pengadilan yang memperkenankan dan mengabulkan permintaan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap barang yang telah disita lebih dahulu. Kekeliruan itu sering menimbulkan kericuhan pelaksanaan eksekusi, apabila pada waktu yang bersamaan muncul dua permintaan atas objek barang yang sama berdasarkan dua putusan pengadilan yang berbeda. Masing-masing Pemohon eksekusi menganggap dirinya paling berhak atas barang sitaan. Yang paling fatal, apabila perkara yang kedua lebih dahulu memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga dapat lebih dahulu meminta eksekusi dari perkara yang pertama, meskipun penyitaannya lebih dahulu dari yang kedua.[5]___________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318 4. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318-319.

didalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa : " (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila: a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

Penjagaan sita tidak boleh diberikan kepada PenggugatBerpedoman kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Lengkapnya mari kita simak dalam paparan Penulis salah satu pengacara Penajam dibawah ini dengan mengutip dari penjelasan M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya ā€œHukum acara Perdataā€ tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, pada halaman 362 sampai dengan halaman 367ā€Dalam pembahasan sebelumnya kita telah membahas mengenai1. Apa yang dimaksud dengan sita jaminan2. Apa tujuan sita jaminan????3. apa alasan diajukan permohonan penyitaan perdata? 4. Bagaimana prinsip-prinsip penyitaan dalam perkara perdata???a Sita jaminan berdasarkan PermohonanPenjelasan lebih detail klik disinib Permohonan berdasarkan lebih detail klik disini c Penggugat wajib menunjukkan Barang Objek Sitad Permintaan dapat diajukan sepanjang Pemeriksaan sidang. Instansi yang berwenang. e Pengabulan berdasarkan pertimbangan objektif. klik disinif Larangan Menyita Milik Pihak Ketiga. lengkapnya klik disini g Penyitaan berdasarkan Perkiraan Nilai Objektif dan Proporsional dengan jumlah Tuntutan penjelasannya klik disinih Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak penjelasannya klik disinii Dilarang Menyita Barang Tertentu penjelasannya klik disinij Penjagaan Sita tidak boleh diberikan kepada kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG, dalam ketentuan tersebut, ditegakkan prinsip penjagaan barang sitaan tetap berada di tangan tergugat atau tersita. Prinsip ini ditegaskan juga dalam SEMA No. 5 Tahun 1975, yang melarang penyerahan barang yang disita kepada penggugat atau pemohon şita. Pada hurufg SEMA tersebut ditegaskanagar barang-barang yang disita tidak diserahkan kepada penggugat atau pemohon şita, tindakan hakim yang demikian akan menimbulkan kesan seolah-olah penggugat sudah pasti akan dimenangkan dan scolah-olah pula putusannya uitvoerbaar bij voorraad serta-merta.Pada bagian akhir SEMA itu, ditekankan pcringatan kepada para hakim dan juru şita, agar tidak melanggar prinsip tersebut. Untuk lebih jelasnya penerapan atas larangan itu, dapat diikuti uraian Penjagaan sita atas barang bergerakSesuai dengan Pasal 197 ayat 9 HIR atau Pasal 212 RBG mengatur tata tertib penyimpanan atau penjagaan barang sitaan benda bergerak. Berdasarkan prinsip berikutDitinggalkan untuk disimpan oleh pihak tersita atau tcrgugat di tempat barang itu terletak, atau sebagian barang itu dibawa ke tempat pcnyimpanan yang patokan aturan penyimpanan sitaan barang bergerak yang mesti pedomani hakim dan juru sita. Penyimpanan atau pcnjagaan diserahkan kepada tersita sebagai pemilik dengan cara1 Tetap Diletakkan pada Tempat Semula Menurut ketentuan ini, barang yang disita tetap ditinggalkan ațau diletakkan pada tempat semula barang sitaan tidak boleh diambil dan diserahkan penyimpanannya kepada penggugat sebagai pemohon sita, juru sita mencatat dan memerintahkan dalam berita acara sita agar tersita tergugat menjaga barang karena itu, keliru sekali penerapan yang menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Cara itu bertentangan dengan hukum dan tujuan penyitaan sebagai jaminan pemenuhan pembayaran tuntutan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun undang-undang membolehkan penyitaan terhadap harta kekayaan tergugat, hal itu bermaksud untuk menjamin kepentingan penggugat pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Selama putusan yang demikian belum diperoleh, tidak dibenarkan menyerahkan barang sitaan kepada penggugat. Segala tindakan yang bersifat mengasingkan atau memisahkan hak kepemilikan atau penguasaan barang sitaan dari tersita, tidak dibenarkan hukum, sampai putusan mengenai perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum Sebagian Disimpan di Tempat yang PatutUndang-undang memberi kemungkinan membawa dan menyimpan barang sitaan dari tempat semula ke tempat yang patut. Sebagian atauseluruhnya dibawa dan disimpan di tempat lain yang dianggap hakim atau juru sita lebih layak sesuai dengan jenis dan sifat barang, tetapi penjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita. Tujuan memerintahkan penyimpanannya di tempat lain yang dianggap lebih patut atau layak, demi menjaga keselamatan barang. Oleh karena itu, kebolehan atas penyimpanan di tempat lain tidak boleh dimanipulasi dengan jalan menyerahkan penjagaan kepada penggugat. Di mana pun barang sitaan disimpan, kewenangan penjagaan dan penguasaan tetap di tangan tergugat. Sekiranya tergugat tidak hadir pada waktu penyitaan dilaksanakan, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerahkan penjagaan barang kepada penggugatb. Penjagaan Uang yang Diblokir diBankPada dasarnya penyitaan uang yang ada di bank disamakan dengan penyitaan barang bergerak. oleh karena itu, prinsip penyimpanan dan penjagaannya tunduk kepada ketentuan Pasal 197 ayat 9 HIRtetap disimpan pada rekening atau deposito tergugat di bank yang bersangkutanpenjagaan dan penguasaannya tetap berada di tangan tersita, oleh karena itu tidak boleh dipindahnamakan kepada orang Iain, tetapi harus tetap atas nama dipindahkan ke bank lain, jika dianggap hal itu lebih layak atau lebih aman atau di kepaniteraan PN, namun tetap atas nama Pencatatan Lengkap Identitas UangApabila yang disita itu dalam bentuk uang murni di tempat kediaman atau di tempat perusahaan tergugat, paling tidak harus dicatat identitas uang itu, antara lain• jumlah total keseluruhan,• jumlah dan jenis tukarannya lembarannya, dan• nomor seri masing-masing identitas dicantumkan juru sita dalam berita acara Sita, sehingga segala sesuatu yang menyangkut jumlah dan jenis lengkap tercatat secara rinci dalam berita Pencatatan Pemblokiran Rekening atau DepositoKalau yang disita adalah rekening atau deposito pada bank, pencatatannya dalam berita acara, cukup meliputi identitas• nama pemiliknya,• nomor rekening atau deposito,• jumlah nilai yang terdapat di dalamnya, dan• bank tempat rekening atau deposito disita atau pencatatan penyitaan rekening atau deposito, hampir sama dengan pencatatan penyitaan atas saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Minimal dalam berita acara tercatat identitas• nama pemiliknya atau penerbitannya serta nomor serinya,• harga nilai yang tercantum di dalamnya,• jumlah keseluruhannya dan banyak lembarnya, dan• dari dan di tempat mana saham atau obligasi itu disita 3 Pemakaian uang sitaanSepanjang barang bergerak yang disita mempunyai fisik yang dapat dipergunakan, serta penggunaannya tidak berakibat habis terpakai, tergugat atau tersita, tidak dilarang memakainya. Umpamanya kursi atau televisi, dapat dipergunakan tergugat, karena penggunaannya tidak habis tcrpakai, oleh karena itu dapat dipergunakan dan dinikmati tergugat. Atas dasar itu penyitaan barang perabotan rumah tangga, bolch dipakai dan dinikmati tersita. Tidak demikian halnya dengan uang. Terhadap uang yang disita atau rekening dan deposito yang diblokir pada suatu bank Dilarang untuk dipakai atau digunakan,Bahkan rekening atau deposito yang berada dalam status blokir, dilarang untuk dicairkan, dengan demikian, dilarang untuk mempergunakan atau memindahkan rekening atau deposito tersebut kepada orang atas larangan itu yaitu sekali uang atau rekening dan deposito dan dipakai untuk tujuan apa pun, akan habis nilai dan harganya, sehingga keutuhan dan eksistensinya sebagai barang jaminan, hilang bersamaan dengan pemakaian dari prinsip tersebut, pemakaian uang yang diblokir pada bank, dibenarkan pemakaiannya secara kasuistis, apabila penggunaannya berkaitan dengan kepentingan umum. Ambil salah satu kasus penyitaan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, mulai dari SD sampai perguruan Tinggi. Antara para pengurus terjadi sengketa. Salah seorang pengurus menggugat pengurus yang lain atas dalil telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyelewengan uang yayasan. Gugatan dibarengi dengan permintaan sita atas seluruh uang yayasan yang terdapat dalam rekening bank. Permohonan sita dikabulkan dengan jalan menyita dan memblokir rekening yayasan yang ada di bank. Akibat penyitaan itu, yayasan tidak mampu membayar gaji guru maupun biaya operasional pendidikan, sehingga ribuan murid dan mahasiswa terlantar pendidikannya. Memperhatikan akibat buruk penyitaan itu, MA melalui jalur pengawasan sependapat dengan permintaan tergugat pengurus yayasan yang digugat, agar pemakaian uang yang disita dapat diberikan setiap bulan sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara pengambilan, pencairan dan pemakaiannya setiap bulan disetujui dan diawasi Ketua PN. Terobosan ini dapat dibenarkan atas dua alasan. Pertama, pendidikan tidak boleh diterlantarkan oleh tindakan penyitaan yang timbul dari sengketa antara pengurus yayasan, oleh karena itu dalam kasus ini tidak tepat menyita rekening yayasan tersebut. Kedua, meskipun uang itu habis terpakai oleh para tergugat demi untuk kelangsungan pendidikan, nilai harta kekayaan yayasan dalam bentuk barang tidak bergerak masih cukup banyak. Seandainya terjadi pengalihan pengurusan dari para Tergugat kepada penggugat, pcncairan periodik setiap bulan, tidak menganggu kelangsungan yayasan. c. Penjagaan sita atas Barang Tidak BergerakTerhadap barang bergerak ada pengaturannya pada Pasal 197 ayat 9 HIR dan Pasal 212 RBG, namun tidak pengaturan terkait penjagaan sita atas Barang tidak bergerak .. Tidak ada penjelasan kenapa hal itu tidak diatur. Dalam praktik kekosongan hukum itu, telah timbul perbedaan pendapat dan ditemukan berita acara sita yang mcnyerahkan penjagaan barang tidak bergerak kepada penggugat. Scbaliknya, ada pula yang konsekuen menyerahkan penyimpanan dan penjagaan maupun penguasaannya kepada tergugat tersita.Pcndapat pcrtama, didasarkan pada alasan, undang-undang sendiri tidak melarang atau mengatur secara tegas tentang penjagaan sita barang tidak bergerak. Dengan demikian, menyerahkan pcnerapannya kepada kebijaksanaan pengadilan. Hakim atau juru sita bebas menentukan kepada siapa penjagaan diberikan. Pendapat terscbut tidak dapat dibenarkan dengan alasan 1 Bertentangan dengan hııruf g SEMA No. 05 Tahun 1975Seperti yang dijelaskan, MA melalui SEMA No. 05 Tahun 1975, dengan tegas melarang menycrahkan penjagaan barang yang disita kepada penggugat pemohon atas alasan tindakan yang demikian seolah-olah menempatkan tergugat sudah pasti berada pada posisi kalah dan Penggugat dalam posisi menang. Oleh karena itu, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mengalahkan tergugat, tidak beralasan menyerahkan barang sitaan di bawah penjagaan dan penguasaan penggugat. 2 Penjagaan yang Disebut Pasal 197 Ayat 9 HIR, Meliputi Barang Tidak BergerakDalam hal ini dapat dibenarkan pendapat Sübekti21 yang menyimpulkan bahwa lingkup penjagaan barang sita yang diatur Pasal 197 ayat 9 HIR meliputijuga barang tidak bergerak. Oleh karena itu, penjagaannya menurut hükum diserahkan kepada tergugat, tidak boleh kepada Penjagaan Sita Tidak Boleh kepada Pihak KetigaSelain daripada penjagaan sita tidak boleh diserahkan di bawah pengawasan dan penguasaan penggugat, dilarang juga menyerahkan penguasaannya kepada pihak ketiga. Juru sita yang menyerahkan penjagaan kepada Kepala Desa adalah keliru. Yang paling celaka, apabila penjagaan dan pengawasan diserahkan kepada penggugat atau kepala desa. Misalnya, barang yang disita mobil angkutan atau kebun cengkeh. Lantas sejak penyerahan dilakukan, mobil tersebut dioperasikan kepala desa atau penggugat, atau hasil cengkeh dari kebun tersebut diambil untuk dinikmati. Tindakan pengoperasian dan pengambilan hasil itu, melanggar dan merampas hak tersita, padahal menurut hukum-rumah, kebun, atau kendaraan yang disita-tetap berada di tangan Penyitaan Tidak mengurangi Penguasaan dan Kegiatan UsahaSepanjang pemakaian tidak berakibat habis terpakai, tidak dilarang mempergunakannya, Tergugat herhak penuh memakai dan mendiami runıalı yang disita. Tersita berhak penuh menguasai kebun yang disita serta berhak ıncngambil hasilnya untuk dipakai dan dinikmati. Penyitaan tidak boleh menglıalangi dan menghambat kegiatan perusahaan Tergugat. Penyitaan atas bangunan pabrik atau toko tidak menghalangi hak tcrsita untuk mcnjalankan kcgiatan usaha scbagainıaııa nıcstiııya. Yang boleh disita hanya barang invcntaris bukan kcgiatan ıısaha. Perusahaan pcngaııgkutan yang nıobil-mobilnya disita tctap dibiarkan bcrjalan scpcrti scdiakala scsuai dcngan prinsip rijdende beslag. Mcnurııt prinsip ini, pcnyitaan atas barang prasarana perusahaan, tidak menghalangi dan nıclcnyapkaıı hak tcrsita untuk tctap mcnjalankan kegiatan operasional pcrıısalıaaıı atacı usaha milik tcrgugat. Schingga tidak mengakibatkan hilangnya hak penguasaan dan kcpcmilikan maupun kclancaran usaha tergugat. Pcnıakaian yang dilarang hanya terbatas pada barang sitaan yang habis dalam pemakaian, dengan dcmikiantersita berhak nıcnganıbil hasil barang sitaan, melanjutkan pembangunan di atasnya, kccuali ada putusan provisi yang melarangnya, dan melancarkan operasional kegiatan usaha atasnya.
Salahsatu cerita ngeselin yang pernah terjadi di sekolah adalah adanya razia barang. Mulai dari gadget, aksesori, hingga barang-barang lain yang tidak terkait kegiatan belajar sering jadi korban razia. Banyak warganet yang curhat kalau yang mengadakan razia tak cuma guru, melainkan pengurus OSIS juga. Curhat kesal mereka ini ending-nya ngegas

iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat 2 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut[1]"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat 1."Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai[2]Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat 1 KUHAP.[3]__________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 325.

Sebagaiinformasi, sejauh ini Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka afiliator platform Quotex, Doni Salmanan, yang berada di Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut total aset Doni yang disita mencapai Rp 60 miliar. "Untuk DS itu setelah ditotal baru sementara totalnya itu sekitar Rp 60 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas
Barang-barang yang diatur dan dilarang penggunaannya Peringatan saran bagi pelanggan yang bepergian menuju dan/atau transit melalui Hong Kong Selain senjata api dan amunisi seperti yang dijelaskan pada halaman ini Senjata setrum listrik, semprotan gas air mata, gelang tinju, dan tongkat pemukul yang dapat diperpanjang juga diklasifikasikan sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang Hong Kong, tanpa memandang apakah Anda datang atau transit melalui Hong Kong. Setelah dinyatakan bersalah, pelanggar bertanggung jawab atas hukuman denda dan hukuman penjara selama 14 tahun. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Kepolisian Hong Kong. Mulai 1 Februari 2023, Cannabidiol CBD – yang umum digunakan dalam produk seperti minyak, gel, dan permen – akan tercatat sebagai obat berbahaya berdasarkan Undang-Undang Obat Berbahaya DDO pada undang-undang Hong Kong. Siapa pun yang diketahui memiliki, mengonsumsi, memperdagangkan, dan/atau memproduksinya bertanggung jawab atas hukuman denda maksimum dan hukuman penjara seumur hidup. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Divisi Narkotika, Biro Keamanan. Barang-barang tertentu boleh dibawa dalam pesawat apabila Anda mengikuti panduan kami. Karena kami hanya terbang ke bandara yang melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh, barang Anda akan disita jika tidak memenuhi persyaratan. Harap baca dengan saksama saran kami untuk memastikan barang-barang Anda sesuai dengan peraturan. Aturan untuk semua bagasi Anda dapat membawa barang-barang ini dalam bagasi terdaftar atau bagasi kabin Anda dengan mengikuti panduan berikut. Alkohol Membawa pulang oleh-oleh dari liburan Anda? Anda dapat membawa minuman beralkohol dalam kemasan ritel dengan kandungan alkohol 24-70%. Setiap penumpang berhak atas jumlah total bersih 5 liter per orang, dalam bagasi terdaftar atau kabin Anda. Minuman berkadar alkohol kurang dari 24% tidak diatur oleh pembatasan sebelumnya. Perlu diketahui jika Anda membawa barang beralkohol dalam tas tangan Anda, aturan untuk cairan, aerosol, dan gas masih berlaku. Catatan Negara yang berbeda memiliki peraturan bea cukai lokal tentang membawa minuman beralkohol ke dalam negeri. Anda disarankan untuk menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana untuk membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Disinfektan berbasis alcohol dan produk sanitasi lainnya Mohon dicatat bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri mengenai disinfektan berbasis alkohol di dalam pesawat. Mohon cek dengan otoritas terkait dari negara yang akan Anda kunjungi. Anda diperbolehkan membawa cairan, aerosol dan gel di dalam bagasi kabin selama tidak melebihi volume maksimum 100ml untuk setiap jenis barang. Semua ini harus dikemas dalam satu tas plastic tembus pandang tertutup dan tidak melebihi kapasitas 1L per penumpang. Barang yang melebihi jumlah yang disebu, harus dikemas di dalam bagasi yang didaftarkan . Total berat bersih tidak melebihi 2kg atau 2L per penumpang, dan jumlah berat bersih untuk setiap barang tidak melebihi atau Pemantik dan korek api Harap dicatat bahan bakar dan isi ulang korek api diklasifikasikan sebagai barang terlarang. Benda yang dapat mengembang Benda yang dapat mengembang, termasuk bola untuk tujuan olahraga seperti bola basket, hanya diterima di bagasi terdaftar atau kabin dalam keadaan kempes. Makanan Berbagai negara memiliki persyaratan bea cukai lokal untuk mengimpor makanan ke negaranya. Anda disarankan menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana untuk membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Dengan mempertimbangkan penumpang lainnya, makanan beraroma kuat, termasuk durian dan nangka, dilarang masuk ke bagasi terdaftar dan kabin. Catatan Jika Anda bepergian dengan penerbangan lain dalam rencana perjalanan Anda, silakan baca kebijakan maskapai tersebut. Barang yang menghasilkan panas Perhatikanlah bahwa penumpang tidak diizinkan membawa perangkat penghasil panas bertenaga baterai yang mengandung sel atau baterai ion litium yang tidak dapat dilepas di kabin atau bagasi yang terdaftar. Contoh lampu selam, jaket penghasil panas, catok rambut Tas pintar Mulai 1 Januari 2018, tas pintar dengan baterai lithium terintegrasi untuk tujuan mengisi daya perangkat eksternal atau memberikan daya pada roda tas dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas tidak akan diterima sebagai bagasi kabin maupun bagasi yang didaftarkan. Jenis tas pintar tersebut tidak akan dianggap sebagai perangkat elektronik portabel portable electronic device - PED; baterainya akan ditangani sebagai power bank atau baterai lithium cadangan. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi kabin Barang-barang berikut tidak dapat dikemas dalam bagasi terdaftar tetapi diperbolehkan untuk bagasi tangan apabila memenuhi persyaratan. Rokok elektrik Rokok elektrik e-cigarette kerap kali dioperasikan dengan baterai dan menstimulasi merokok tembakau melalui uap panas. Setiap perangkat memiliki elemen pemanas yang menimbulkan asap dan dikenal sebagai vaporizer pribadi atau sistem penyaluran nikotin elektronik. Rokok elektrik ini hanya dapat dibawa di pesawat secara perorangan atau dalam bagasi kabin Anda. Rokok tidak boleh digunakan di pesawat dan tidak boleh ditempatkan dalam bagasi terdaftar. Mengisi ulang daya rokok elektrik atau baterainya di atas pesawat tidak diizinkan. Rokok elektrik harus dilindungi masing-masing untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja. Harap diperhatikan bahwa pengimporan rokok elektrik ke India, Singapura dan Taiwan tidak diperkenankan. Perincian selengkapnya dapat ditemukan pada laman barang yang Dilarang. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi terdaftar Barang-barang berikut tidak diperbolehkan dalam bagasi kabin, tetapi dapat dikemas dalam bagasi yang didaftarkan apabila memenuhi persyaratan. Pistol, senjata api, dan peralatan lain yang menembakkan proyektil Silakan tanyakan ke Layanan Penerbangan Sipil, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific Hong Kong dan Hong Kong Police department, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific; jika Anda berencana menaruh salah satu dari barang-barang ini ke dalam bagasi yang terdaftar. Perangkat yang dapat atau berpotensi digunakan untuk menyebabkan cedera serius dengan cara melepaskan proyektil, termasuk segala jenis senjata api, seperti pistol, revolver, senapan, senapan laras panjang senjata mainan, replika dan tiruan senjata api yang dapat disalahartikan sebagai senjata sesungguhnya bagian-bagian komponen dari senjata api, tidak termasuk perlengkapan pandang teleskop senjata CO2 dan udara terkompresi, seperti pistol, senjata pelet, senapan, dan senjata bola gotri pistol suar signal flare pistol dan pistol starter busur, busur silang, dan anak panah senjata harpun dan senjata tombak katapel dan pelanting Benda tajam atau bersudut tajam Benda tajam atau bersudut tajam yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah, di antaranya benda yang dirancang untuk memotong, seperti kapak, beliung, dan parang kapak es dan pemotong es pisau cukur pemotong kotak Pisau dengan bilah panjang kecuali pisau dengan ujung tumpul bundar gunting dengan ujung lebih dari 6 cm diukur dari titik tumpuan peralatan seni bela diri yang mempunyai bagian tajam atau bersudut tajam pedang dan golok payung* *hanya untuk penerbangan yang berangkat dari Filipina Harap dicatat bahwa membawa pisau tertentu tanpa alasan yang wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana. Apabila Anda menemukan pisau seperti pisau lipat, pisau sentak, atau pisau kunci jenis apa pun, mintalah bantuan polisi yang sesuai dengan prosedur setempat. Peralatan pertukangan Alat-alat yang dapat digunakan baik untuk menyebabkan cedera parah atau mengancam keselamatan di pesawat, di antaranya linggis bor dan mata bor, termasuk bor listrik portabel tanpa kabel alat dengan ujung atau poros lebih dari 6 cm yang dapat digunakan sebagai senjata, seperti obeng dan alat pahat gergaji, termasuk gergaji listrik portabel tanpa kabel obor las alat pemasang mur dan paku Benda tumpul Barang-barang yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah ketika digunakan untuk memukul, termasuk pemukul baseball dan softball, pentungan dan tongkat pendek, seperti billy club, blackjack, dan night stick peralatan seni bela diri Barang yang diawasi memerlukan verifikasi visual Ada barang tertentu yang boleh Anda bawa ke dalam pesawat, disimpan dalam bagasi terdaftar dan/atau bagasi kabin. Namun, tim Layanan Pelanggan kami di Bandara harus memverifikasi barang dengan cara melihat langsung barang tersebut sebelum barang dibawa dalam perjalanan, untuk memastikan barang tersebut dikemas secara aman. Barang semacam ini memerlukan verfikasi visual sebelum memulai perjalanan Amunisi - dalam jumlah yang tidak melebihi berat kotor 5 kg 11 lb per orang untuk penggunaan oleh orang itu sendiri, kecuali amunisi yang mengandung bahan peledak atau proyektil pembakar Tas ransel penyelamatan longsor Kompor untuk berkemah dan wadah bahan bakar yang mengandung bahan bakar cair yang mudah terbakar Peralatan pemantauan bahan kimia Es kering - dalam jumlah yang tidak melebihi 2,5 kg 5 lb per penumpang Barometer atau termometer merkuri Silinder gas kecil yang tidak mudah terbakar Kursi roda tenaga baterai atau perangkat mobilitas lainnya yang serupa dengan baterai yang dapat tumpah atau dengan baterai lithium Baterai lithium-perangkat elektronik tenaga baterai, seperti perangkat elektronik medis portabel, camcorder, kamera, komputer laptop hyperlink ke 4 mengandung baterai lithium-ion yang melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau mengandung sel logam lithium yang melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Peralatan jenis keamanan yang berisi baterai lithium Baterai lithium cadangan melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Silakan menghubungi Layanan Pelanggan untuk informasi lebih lanjut, dan saat di bandara, pastikan Anda memberi tahu kami bahwa Anda membawa salah satu barang ini. Setelah kami memeriksa bahwa keadaaannya aman untuk terbang, kami akan memberi Anda persetujuan yang diperlukan. Barang-barang yang disita Kami senantiasa berusaha memenuhi keinginan pelanggan, namun kami meminta Anda untuk mematuhi peraturan di atas agar keselamatan Anda tidak terganggu. Kami tidak bertanggung jawab atau berkewajiban secara hukum atas barang penumpang yang disita oleh petugas keamanan bandara. Karena mereka bertindak sesuai dengan peraturan internasional dan pemerintah. Kami tidak dapat menjamin pengembalian barang Anda yang disita. Namun, jika petugas keamanan mengembalikan barang tersebut, dengan senang hati kami akan menyimpankannya untuk Anda dengan total jangka waktu pengambilan 7 hari. Tentu kami ingin melihat semua pelanggan bertemu kembali dengan barang mereka yang disita dan kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikannya. Lebih lanjut mengenai bagasi Tautan bantuan Peringatan saran bagi pelanggan yang bepergian menuju dan/atau transit melalui Hong Kong Selain senjata api dan amunisi seperti yang dijelaskan pada halaman ini Senjata bius, semprotan gas air mata, gelang tinju, dan tongkat pemukul yang dapat diperpanjang juga diklasifikasikan sebagai barang yang dilarang oleh undang-undang Hong Kong, tanpa memandang jika Anda datang atau transit melalui Hong Kong. Pelanggar bertanggung jawab atas hukuman denda dan hukuman penjara selama 14 tahun. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Kepolisian Hong Kong. Mulai 1 Februari 2023, Cannabidiol CBD – yang umum digunakan dalam produk seperti minyak, gel, dan permen – akan tercatat sebagai obat berbahaya berdasarkan Undang-Undang Obat Berbahaya DDO berdasarkan undang-undang Hong Kong. Siapa pun yang diketahui memiliki, mengonsumsi, memperdagangkan, dan/atau memproduksinya bertanggung jawab atas hukuman denda maksimum dan hukuman penjara seumur hidup. Untuk informasi lebih lanjut, bacalah situs web Divisi Narkotika, Biro Keamanan. Barang-barang yang diatur Barang-barang tertentu boleh dibawa dalam pesawat apabila Anda mengikuti panduan kami. Karena kami hanya terbang ke bandara yang melakukan pemeriksaan keamanan menyeluruh, barang Anda akan disita jika tidak memenuhi persyaratan. Harap baca dengan saksama saran kami untuk memastikan barang-barang Anda sesuai dengan peraturan. Aturan untuk semua bagasi Anda dapat membawa barang-barang ini dalam bagasi terdaftar atau bagasi kabin Anda dengan mengikuti panduan berikut. Cairan, aerosol, gel, dan bubuk Meskipun kami memiliki standar universal, peraturan tentang bepergian dengan membawa cairan, aerosol, gel, dan serbuk di dalam bagasi kabin Anda dapat bervariasi tergantung pada rute penerbangan Anda. Kunjungilah halaman khusus kami untuk informasi lebih lanjut, termasuk peraturan tentang barang-barang cair Bebas Bea. Alkohol Membawa pulang oleh-oleh dari liburan Anda? Anda dapat membawa minuman beralkohol dalam kemasan ritel dengan kandungan alkohol 24-70%. Setiap penumpang berhak atas jumlah total bersih 5 liter per orang, dalam bagasi terdaftar atau kabin Anda. Minuman berkadar alkohol kurang dari 24% tidak diatur oleh pembatasan sebelumnya. Perlu diketahui jika Anda membawa barang beralkohol dalam tas tangan Anda, aturan untuk cairan, aerosol, dan gas masih berlaku. Catatan Negara yang berbeda memiliki peraturan bea cukai lokal tentang membawa minuman beralkohol ke dalam negeri. Anda disarankan untuk menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana untuk membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Produk disinfektan dan penyanitasi berbahan dasar alkohol Harap diperhatikan Setiap negara memiliki peraturan tersendiri mengenai disinfektan berbasis alkohol di dalam pesawat. Periksalah dengan otoritas terkait di negara tujuan Anda. Anda dapat membawa cairan, aerosol, dan gel di dalam bagasi kabin selama tidak melebihi volume maksimum 100ml untuk setiap barang. Semua barang ini harus dibawa dalam satu tas plastik yang dapat disegel kembali dan transparan serta kapasitasnya tidak lebih dari 1L per penumpang. Semua item yang melebih jumlah yang disebutkan harus dikemas ke dalam tas yang didaftarkan. Total berat bersih bagasi tidak boleh melebihi 2 kg atau 2L per penumpang, dan berat bersih setiap barang tidak boleh melebihi 0,5 kg atau 0,5L. Pemantik dan korek api Harap dicatat bahan bakar dan isi ulang korek api diklasifikasikan sebagai barang terlarang. Benda yang dapat mengembang Benda yang dapat mengembang, termasuk bola untuk tujuan olahraga seperti bola basket, hanya diterima di bagasi terdaftar atau kabin dalam keadaan kempes. Makanan Berbagai negara memiliki persyaratan bea cukai lokal untuk mengimpor makanan ke negaranya. Anda disarankan menanyakan kepada pihak otoritas yang relevan di negara tujuan Anda jika berencana membawa makanan di bagasi terdaftar atau kabin. Catatan Jika Anda bepergian dengan penerbangan lain dalam rencana perjalanan Anda, silakan baca kebijakan maskapai tersebut. Item buah yang dilarang Harap diperhatikan bahwa sebagian besar buah-buahan dapat dibawa ke dalam kabin selama masih dalam batasan bagasi kabin kami – kecuali durian dan nangka, yang secara universal dilarang di kabin pesawat. Selain itu, buah durian tidak diperbolehkan dalam bagasi terdaftar karena baunya yang menyengat, terlepas dari cara pengemasannya. Barang yang menghasilkan panas Harap diperhatikan bahwa baterai dan elemen pemanas harus diisolasi dalam barang penghasil panas dengan melepaskan elemen pemanas, baterai, atau komponen lainnya. Contoh lampu selam, jaket penghasil panas, catok rambut Tas pintar Mulai 1 Januari 2018, tas pintar dengan baterai lithium terintegrasi untuk tujuan mengisi daya perangkat eksternal atau memberikan daya pada roda tas dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas tidak akan diterima sebagai bagasi kabin maupun bagasi yang didaftarkan. Jenis tas pintar tersebut tidak akan dianggap sebagai perangkat elektronik portabel portable electronic device/PED; baterainya akan ditangani sebagai power bank atau baterai lithium cadangan. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi kabin Barang-barang berikut tidak dapat dikemas dalam bagasi terdaftar tetapi diperbolehkan untuk bagasi tangan apabila memenuhi persyaratan. Rokok elektrik Rokok elektrik e-cigarette kerap kali dioperasikan dengan baterai dan menstimulasi merokok tembakau melalui uap panas. Setiap perangkat memiliki elemen pemanas yang menimbulkan asap dan dikenal sebagai vaporizer pribadi atau sistem penyaluran nikotin elektronik electronic nicotine delivery system/ENDS. Rokok elektrik hanya dapat dibawa di pesawat secara perorangan atau dalam bagasi kabin Anda. Rokok ini tidak boleh digunakan di pesawat dan tidak boleh ditempatkan dalam bagasi terdaftar. Mengisi ulang daya rokok elektrik atau baterainya di atas pesawat tidak diizinkan. Rokok elektrik harus dilindungi masing-masing untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja. Harap diperhatikan bahwa pengimporan rokok elektrik ke Hong Kong, India, Singapura, dan Taiwan tidak diperkenankan. Perincian lebih lanjut tentang larangan e-rokok khusus untuk masing-masing negara ini dapat ditemukan di halaman Barang yang Dilarang. Barang yang diawasi, yang diperbolehkan dalam bagasi terdaftar Barang-barang berikut tidak diperbolehkan dalam bagasi kabin, tetapi dapat dikemas dalam bagasi yang didaftarkan apabila memenuhi persyaratan. Pistol, senjata api, dan peralatan lain yang menembakkan proyektil Silakan tanyakan ke Layanan Penerbangan Sipil, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific Hong Kong dan Hong Kong Police department, Tautan terbuka di jendela baru yang dioperasikan oleh pihak eksternal, dan mungkin tidak mengikuti kebijakan aksesibilitas yang sama seperti kebijakan Cathay Pacific ; jika Anda berencana menaruh salah satu dari barang-barang ini ke dalam bagasi yang terdaftar. Perangkat yang dapat atau berpotensi digunakan untuk menyebabkan cedera serius dengan cara melepaskan proyektil, termasuk segala jenis senjata api, seperti pistol, revolver, senapan, senapan laras panjang senjata mainan, replika dan tiruan senjata api yang dapat disalahartikan sebagai senjata sesungguhnya bagian-bagian komponen dari senjata api, tidak termasuk perlengkapan pandang teleskop senjata CO2 dan udara terkompresi, seperti pistol, senjata pelet, senapan, dan senjata bola gotri pistol suar signal flare pistol dan pistol starter busur, busur silang, dan anak panah senjata harpun dan senjata tombak katapel dan pelanting Benda tajam atau bersudut tajam Benda tajam atau bersudut tajam yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah, di antaranya benda yang dirancang untuk memotong, seperti kapak, beliung, dan parang kapak es dan pemotong es pisau cukur pemotong kotak Pisau dengan bilah panjang kecuali pisau dengan ujung tumpul bundar gunting dengan ujung lebih dari 6 cm diukur dari titik tumpuan peralatan seni bela diri yang mempunyai bagian tajam atau bersudut tajam pedang dan golok Payung* *hanya untuk penerbangan yang berangkat dari Filipina Harap dicatat bahwa membawa pisau tertentu tanpa alasan yang wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana. Apabila Anda menemukan pisau seperti pisau lipat, pisau sentak, atau pisau kunci jenis apa pun, mintalah bantuan polisi yang sesuai dengan prosedur setempat. Peralatan pertukangan Alat-alat yang dapat digunakan baik untuk menyebabkan cedera parah atau mengancam keselamatan di pesawat, di antaranya linggis bor dan mata bor, termasuk bor listrik portabel tanpa kabel alat dengan ujung atau poros lebih dari 6 cm yang dapat digunakan sebagai senjata, seperti obeng dan alat pahat gergaji, termasuk gergaji listrik portabel tanpa kabel obor las alat pemasang mur dan paku Benda tumpul Barang-barang yang dapat digunakan dan menyebabkan cedera parah ketika digunakan untuk memukul, termasuk pemukul baseball dan softball, pentungan dan tongkat pendek, seperti billy club, blackjack, dan night stick peralatan seni bela diri Barang yang diawasi memerlukan verifikasi visual Ada barang tertentu yang boleh Anda bawa ke dalam pesawat, disimpan dalam bagasi terdaftar dan/atau bagasi kabin. Namun, tim Layanan Pelanggan kami di Bandara harus memverifikasi barang dengan cara melihat langsung barang tersebut sebelum barang dibawa dalam perjalanan, untuk memastikan barang tersebut dikemas secara aman. Barang semacam ini memerlukan verfikasi visual sebelum memulai perjalanan Amunisi - dalam jumlah yang tidak melebihi berat kotor 5 kg 11 lb per orang untuk penggunaan oleh orang itu sendiri, kecuali amunisi yang mengandung bahan peledak atau proyektil pembakar Tas ransel penyelamatan longsor Kompor untuk berkemah dan wadah bahan bakar yang mengandung bahan bakar cair yang mudah terbakar Peralatan pemantauan bahan kimia Es kering - dalam jumlah yang tidak melebihi 2,5 kg 5 lb per penumpang Barometer atau termometer merkuri Silinder gas kecil yang tidak mudah terbakar Kursi roda tenaga baterai atau perangkat mobilitas lainnya yang serupa dengan baterai yang dapat tumpah atau dengan baterai lithium Baterai lithium-perangkat elektronik tenaga baterai, seperti perangkat elektronik medis portabel, camcorder, kamera, komputer laptop hyperlink ke 4 mengandung baterai lithium-ion yang melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau mengandung sel logam lithium yang melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Peralatan jenis keamanan yang berisi baterai lithium Baterai lithium cadangan melampaui 100wh, tetapi tidak melebihi 160wh atau melampaui 2g, tetapi tidak melebihi 8g Hubungilah Layanan Pelanggan untuk informasi lebih lanjut, dan saat di bandara, pastikan Anda memberi tahu kami bahwa Anda membawa salah satu barang ini. Setelah kami memeriksa bahwa keadaaannya aman untuk terbang, kami akan memberi Anda persetujuan yang diperlukan. Barang-barang yang disita Kami senantiasa berusaha memenuhi keinginan pelanggan, namun kami meminta Anda untuk mematuhi peraturan di atas agar keselamatan Anda tidak terganggu. Kami tidak bertanggung jawab atau berkewajiban secara hukum atas barang penumpang yang disita oleh petugas keamanan bandara. Karena mereka bertindak sesuai dengan peraturan internasional dan pemerintah. Kami tidak dapat menjamin pengembalian barang Anda yang disita. Namun, jika petugas keamanan mengembalikan barang tersebut, dengan senang hati kami akan menyimpankannya untuk Anda dengan total jangka waktu pengambilan 7 hari. Tentu kami ingin melihat semua pelanggan bertemu kembali dengan barang mereka yang disita dan kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikannya. Lebih lanjut mengenai bagasi Tautan bermanfaat
.
  • 2ip38v1esj.pages.dev/349
  • 2ip38v1esj.pages.dev/80
  • 2ip38v1esj.pages.dev/363
  • 2ip38v1esj.pages.dev/171
  • 2ip38v1esj.pages.dev/302
  • 2ip38v1esj.pages.dev/36
  • 2ip38v1esj.pages.dev/278
  • 2ip38v1esj.pages.dev/396
  • 2ip38v1esj.pages.dev/103
  • barang yang tidak boleh disita